6 Panduan Lengkap Cara Membuat NPWP Secara Online
Panduan Lengkap Cara Membuat NPWP Secara Online Menurut LendingPageBlogger.id
Di era digital seperti sekarang, banyak layanan pemerintah yang sudah bisa diakses secara online, salah satunya adalah pembuatan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Jika dulu Anda harus datang langsung ke kantor pajak, kini Anda bisa membuat NPWP cukup dari rumah lewat perangkat seperti laptop atau smartphone. Prosesnya pun relatif mudah dan cepat.
Dalam artikel ini, LendingPageBlogger.id akan membahas tuntas apa itu NPWP, siapa yang wajib memilikinya, manfaat NPWP, serta cara membuat NPWP secara online hingga tuntas. Simak artikel ini sampai selesai agar Anda tidak salah langkah!
Apa Itu NPWP?
NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak, yaitu identitas resmi yang diberikan kepada wajib pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. NPWP digunakan untuk administrasi perpajakan, seperti pelaporan SPT tahunan, pembayaran pajak, dan keperluan administrasi lainnya.
NPWP wajib dimiliki oleh:
-
Wajib Pajak Orang Pribadi (individu)
-
Wajib Pajak Badan (perusahaan, CV, PT)
-
Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan (freelancer, pengusaha, online shop)
Manfaat Memiliki NPWP
Menurut LendingPageBlogger.id, berikut beberapa manfaat memiliki NPWP:
-
Memenuhi Kewajiban Hukum
Sebagai warga negara yang baik, memiliki NPWP menunjukkan bahwa Anda taat terhadap peraturan perpajakan. -
Syarat Administrasi
Banyak urusan memerlukan NPWP, seperti:-
Melamar kerja
-
Mengajukan kredit bank/KPR
-
Membuka rekening korporasi
-
Daftar mitra usaha seperti ShopeeFood, Gojek, Maxim, dll
-
-
Pajak Lebih Rendah
Jika Anda memiliki penghasilan, pajak yang dikenakan lebih ringan bagi pemilik NPWP dibanding yang tidak memiliki. -
Transparansi Keuangan
NPWP membantu Anda tercatat secara resmi dalam sistem perpajakan nasional.
Siapa yang Wajib Memiliki NPWP?
Tidak semua orang wajib memiliki NPWP. Namun, menurut Direktorat Jenderal Pajak, Anda wajib memiliki NPWP jika:
-
Memiliki penghasilan di atas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), saat ini sekitar Rp4,5 juta per bulan
-
Memiliki bisnis sendiri, baik offline maupun online
-
Pekerja freelance atau pekerja lepas
-
Pemilik usaha mikro/kecil
Persiapan Sebelum Membuat NPWP Online
Sebelum Anda mulai proses pendaftaran, pastikan Anda sudah menyiapkan beberapa dokumen dan data berikut:
Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (karyawan/freelancer)
-
KTP (WNI) atau Paspor dan KITAS/KITAP (WNA)
-
Email aktif
-
Nomor HP aktif
-
Alamat domisili (bisa alamat sesuai KTP atau domisili berbeda)
Untuk Pengusaha atau Pekerja Lepas
-
KTP (WNI) atau dokumen pengenal lain
-
Surat Keterangan Usaha (SKU) dari RT/RW atau kelurahan
-
Dokumen pendukung seperti kontrak kerja atau portofolio (jika freelance)
Cara Membuat NPWP Secara Online
Berikut panduan langkah demi langkah membuat NPWP secara online versi LendingPageBlogger.id:
Langkah 1: Kunjungi Website Resmi DJP Online
-
Buka situs https://ereg.pajak.go.id di browser
-
Klik “Daftar” di pojok kanan atas
Langkah 2: Buat Akun di e-Registration
-
Masukkan email aktif Anda
-
Buat password untuk login
-
Setelah mendaftar, Anda akan menerima email konfirmasi
Langkah 3: Aktivasi Email
-
Buka email masuk dari DJP
-
Klik link aktivasi untuk mengaktifkan akun Anda
-
Setelah itu, login ke situs https://ereg.pajak.go.id/login
Langkah 4: Isi Formulir Pendaftaran NPWP
Setelah login, klik tombol “Daftar NPWP”. Anda akan diminta untuk mengisi formulir digital:
-
Jenis Wajib Pajak: Orang Pribadi atau Usahawan
-
Status: Pusat (jika belum menikah) atau Cabang (jika istri bekerja dan punya NPWP sendiri)
-
Identitas: Nama lengkap, tempat tanggal lahir, nomor KTP
-
Alamat: Isi sesuai KTP atau tempat domisili
-
Pekerjaan: Karyawan, pengusaha, atau lainnya
-
Kontak: Nomor HP, email
Pastikan semua data diisi dengan benar. Setelah itu, unggah dokumen yang diminta (KTP, SKU jika diperlukan).
Langkah 5: Kirim Formulir Pendaftaran
-
Setelah semua data diisi dan dokumen ter-upload, klik tombol “Kirim Permohonan”
-
Anda akan menerima tanda terima pendaftaran NPWP
Langkah 6: Tunggu Verifikasi dari Kantor Pajak
Biasanya dalam waktu 1–3 hari kerja, Anda akan mendapat notifikasi via email apakah permohonan disetujui atau ditolak.
Jika disetujui, Anda akan mendapatkan:
-
Nomor NPWP
-
Soft copy NPWP dalam bentuk PDF (bisa dicetak sendiri)
Bagaimana Jika Ditolak?
Jika pengajuan Anda ditolak, biasanya karena:
-
Dokumen tidak lengkap atau buram
-
Alamat tidak jelas
-
Data tidak sesuai KTP
Solusinya:
-
Cek email atau login kembali ke ereg.pajak.go.id
-
Perbaiki data dan dokumen
-
Kirim ulang permohonan
Tips dari LendingPageBlogger.id Agar Pendaftaran NPWP Online Lancar
-
Gunakan Email Pribadi
Hindari memakai email kantor karena akses verifikasi dibutuhkan. -
Pastikan Foto Dokumen Jelas
Usahakan dokumen difoto atau discan dengan pencahayaan yang baik. -
Isi Alamat Lengkap
Termasuk RT/RW, kelurahan, dan kode pos agar mudah diverifikasi. -
Pantau Email Secara Berkala
Proses NPWP online membutuhkan verifikasi melalui email.
Apa yang Dilakukan Setelah Mendapatkan NPWP?
Setelah berhasil memiliki NPWP, Anda sudah sah menjadi wajib pajak. Berikut langkah-langkah selanjutnya:
-
Login ke DJP Online di https://djponline.pajak.go.id
-
Aktifkan EFIN (Electronic Filing Identification Number) di KPP (bisa online via email)
-
Lapor SPT Tahunan setiap tahun, walau belum memiliki penghasilan tetap.
Kesimpulan
Membuat NPWP secara online sekarang jauh lebih mudah dan praktis. Tanpa harus antre di kantor pajak, Anda bisa mendaftar dari rumah hanya dengan KTP, koneksi internet, dan email aktif. Prosesnya rata-rata hanya butuh waktu 10–15 menit dan hasilnya bisa Anda terima dalam hitungan hari.
Menurut LendingPageBlogger.id, memiliki NPWP bukan hanya soal kewajiban hukum, tapi juga bagian dari membangun kredibilitas, terutama bagi pelaku usaha online, freelancer, maupun karyawan. Jangan tunda lagi — buat NPWP hari ini agar Anda bisa mengelola keuangan dan bisnis dengan lebih profesional!
Post a Comment for "6 Panduan Lengkap Cara Membuat NPWP Secara Online"